PROPOSAL
KERJASAMA
USAHA
PENGGEMUKAN DOMBA
Oleh
:
Tim
Program Mahasiswa Wirausaha 2013 Unsoed
PETERNAKAN
DOMBA BERBASIS TEKNOLOGI
BRUTS
FARM
PURWOKERTO
2013
IDENTITAS PENGELOLA USAHA
1. Nama
Lengkap : Amin Safangat
Alamat :
Desa Sidareja RT 11/05, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga
Pendidikan
: S1 di Fakultas
Peternakan Unsoed
NO
KTP :
Jenis
Usaha : Penggemukan Domba
Jabatan
: Ketua
Nama
Usaha : Bruts Farm
Usaha
yang Dijalankan : 1. Penggemukan
dan Trading ternak Domba di Purbalingga.
A.
Salam
Pembuka
Bruts
Farm adalah nama usaha yang bergerak dalam bidang usaha penggemukan Domba.
Usaha penggemukan domba ini akan diusahakan 3 bulan setiap periode penggemukan,
dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada, maka penggemukan yang akan
dijalankan memiliki waktu yang singkat dan cepat pula mendatangkan profit.
Indonesia
saat ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik hingga 6,5 %.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi ini mengakibatkan daya beli masyarakat
meningkat. Program Swasembada daging 2014 juga belum tercapai, sehingga masih
terbuka peluang pasar lebar untuk usaha ini. Permintaan daging setiap tahun
terus meningkat, terutama daging lokal, karena memiliki keunggulan dalam
tekstur dan rasa yang khas dibandingkan daging impor. Domba juga makin dicari
ketika momen idul adha dan selalu ada peminatnya untuk sate dan aqikah.
Kami mengajak kepada anda para investor untuk
bergabunga bersama Bruts Farm membangun dan menjalankan usaha penggemukan
domba. Semoga usaha yang akan dijalankan bisa berjalan dengan lancar,
bermanfaat dan mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan bersama.
B.
Profil
Bruts
Farm adalah nama usaha di bidang penggemukan domba. Usaha ini dikelola oleh Tim
Program Mahasiswa Wirausaha 2013 Unsoed yang terdiri dari 5 Orang mahasiswa.
Amin safangat adalah mahasiswa fakultas peternakan unsoed angkatan 2011,
sebagai ketua. Didik Kurniadi, mahasiswa Fakultas PeternakanUnsoed angkatan
2011, sebagai sekretaris. Priyo Pamungkas, mahasiswa Fakultas PeternakanUnsoed
angkatan 2011, sebagai Bendahara. Dhimas Agung, mahasiswa Fakultas
PeternakanUnsoed angkatan 2011, sebagai Divisi Pemasaran. Doni Nur Hidayat,
mahasiswa Fakultas Biologi Unsoed angkatan 2011, sebagai Divisi Pemberdayaan
Sumberdaya Manusia. Kapasitas usaha yang sudah kami jalankan dari dana PMW adalah
sebanyak 4 ekor (dari investor) domba untuk periode selanjutnya kami akan
menjalankan usaha ini dengan target pemeliharaan 16 ekor domba, dan akan terus
bertambah setiap periodenya sesuai profit yang kami dapatkan. Untuk lahan
tempat usaha, kami memilih lokasi di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang,
Kabupaten Purbalingga, karena disana lahannya cukup luas dan ketersediaan pakan
sangat melimpah, terutama daun singkong. Bakalan domba akan kami usahakan dari
peternak domba yang mengusahakan breeding (pembibitan) dan juga dari pasar
tradisional. Pakan yang akan kami gunakan dengan sistem teknologi pakan tepat
guna, yaitu perpaduan konsentrat dan hijauan secara berimbang, sehingga membuat
pertumbuhan domba menjadi optimal. Pemasaran domba untuk awal periode adalahk
ke pasar hewan , dan untuk periode-periode selanjutnya kami akan mencari mitra
yang bisa bekerjasama dalam hal pemasaran domba.
C.
Kebutuhan
Alokasi Dana
No.
|
Uraian
|
Jumlah
Unit
|
Harga
|
Total
|
1.
|
Bakalan
Domba
|
16
|
Rp
800.000,00
|
Rp
12.800.000,00
|
2.
|
Pakan+pemeliharaan
(1 Periode)
|
16
|
Rp
200.000,00
|
Rp
3.200.000,00
|
Jumlah
|
Rp16.000.000,00
|
D.
Sistem
Kerjasama Dan Keuntungan
Pembangunan
kandang domba ini membuka peluang dan kesempatan kepada para investor untuk
kerjasama. Investor boleh dari setiap kalangan dengan menanamkan modalnya
minimal sebesar Rp.1.000.000,- per satu saham dan boleh memiliki lebih dari
satu saham dengan nilai modal berkelipatan. Sistem kerjasama ini dilakukan
minimal dalam waktu satu tahun pertama karena pada tahun pertama membutuhkan
waktu untuk pembangunan dan penataan perusahaan. Investor berhak mendapatkan
keuntungan 40% dari modal yang ditanamkan dan keuntungan akan dibagikan pada
akhir tahun perjanjian. Setelah kontrak satu tahun pertama selesai investor
berhak mengambil, memperpanjang atau menambah sahamnya. Pembagian keuntungan
selanjutnya akan dilakukan setiap bulan. Aturan-aturan diperjelas dalam surat
kontrak kerjasama.
Gambaran Keuntungan :
No.
|
Nilai
Modal/ Saham (Rp)
|
Keuntungan
(Rp) 40 %
|
1.
|
Rp
1.000.000,00
|
Rp
400.000,00
|
2.
|
Rp
2.000.000,00
|
Rp
800.000,00
|
3.
|
Rp
3.000.000,00
|
Rp
1.200.000,00
|
4.
|
Rp
4.000.000,00
|
Rp
1.600.000,00
|
5.
|
Rp
5.000.000,00
|
Rp
2.000.000,00
|
|
Dst,
Kelipatannya
|
Dst,
Kelipatannya
|
E.
Denah
Bangunan
F.
Fasilitas
Yang Tersedia
1. Kandang
2. Tong
Silase
3. Penyimpanan
Pakan
4. Lahan
Rumput
5. Banyak
perkebunan singkong di sekitar lokasi farm
G. Perjanjian Kerjasama Usaha
LEMBAR PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PENGGEMUKAN
DOMBA
Pada
hari ini,…….. tanggal ……. bulan …… tahun 2013 di…….., yang bertanda tangan
dibawah ini:
1. Nama
Lengkap : Amin Safangat
No.
KTP : -
Alamat : Sidareja, RT:11/05, Kaligondang,
Purbalingga
Pekerjaan : Mahasiswa Wirausaha
Yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama, bertindak sebagai pelaku
usaha.
2. Nama
Lengkap :
No.
KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua, bertindak sebagai
investor.
Jumlah
saham yang di investasikan : Rp. ………………….
(…………………………..)
Secara
bersama-sama kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian
kerjasama usaha penggemukan domba dengan ketentuan yang diatur dalam
pasal-pasal yang terdapat pada lampiran.
Purwokerto, …. /…… /2013
Pihak
Pertama, Pihak
Kedua,
(Amin
Safangat)
(………………………..)
Lampiran
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak
Pertama bertindak sebagai pelaku usaha
2. Pihak
kedua betindak sebagai penanam modal atau investor
3. Pihak
pertama bertanggung jawab penuh atas keamanan modal usaha
4. Segala
bentuk usaha menggunakan modal investor maka harus diketahui bersama
5. Sifat
kerjasama ini didasari kepercayaan dan keterbukaan dalam setiap kegiatan usaha.
Pasal 2
Modal Usaha
1. Modal
usaha diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama untuk dikelola
2. Pihak
pertama memegang modal usaha
3. Besar
uang modal usaha pihak kedua adalah sebesar
Rp …………………….. terbilang ……………………….
4. Pihak
kedua berhak menarik modal setelah kontrak kerjasama selesai
Pasal 3
Transaksi
1. Pihak
pertama bertindak sebagai pengelola usaha
2. Pihak
pertama bertanggung jawab atas pembangunan dan jalannya usaha
3. Pihak
kedua berhak mengetahui segala jenis kegiatan dalam proses usaha
Pasal 4
Pengelola Usaha
1. Bentuk
kerjasama dilakukan selama 1 tahun pertama (…2013 sampai …..
2014)
2. Target
penjualan adalah 20 ekor domba setiap periode (3 bulan)
3. Perpanjangan
kerjasama maka kontrak di perbaharui
Pasal 5
Keuntungan
1. Keuntungan
diberikan pada akhir kontrak kerjasama selesai
2. Perolehan
keuntungan penanam modal yaitu 40% dari modal yang ditanamkan selama satu
tahun.
Pasal 6
Kerugian
1. Kerugian
ditanggung pihak pertama
2. Apabila
terjadi kerugian modal maka kerugian diganti oleh pihak pertama dan pihak kedua
memberikan kelonggaran waktu.
Pasal 7
Perselisihan
1. Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama
ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2. Segala
sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam
suatu berita acara
Pasal 8
Penutup
1. Surat
akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2. Surat
akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak
pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
2 komentar:
Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
Posting Komentar