Mengenai Saya

Foto saya
Saya suka dunia Pertanian, khususnya bidang Peternakan

Selasa, 05 November 2013

Proposal Kerjasama Investasi Usaha Pemgemukan Domba (08986654207)


PROPOSAL KERJASAMA
USAHA PENGGEMUKAN DOMBA
Description: D:\BRUTS FARM\logo-Abah-Aqiqah-Copy1-Copy.png
 








Oleh :
Tim Program Mahasiswa Wirausaha 2013 Unsoed




PETERNAKAN DOMBA BERBASIS TEKNOLOGI
BRUTS FARM
PURWOKERTO
2013

IDENTITAS  PENGELOLA USAHA
1.   Nama Lengkap       : Amin Safangat
Alamat                    : Desa Sidareja RT 11/05, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga 
Pendidikan                         : S1 di Fakultas Peternakan Unsoed
NO KTP                 :
Jenis Usaha             : Penggemukan Domba
Jabatan                    : Ketua
Nama Usaha           : Bruts Farm
Usaha yang Dijalankan           : 1. Penggemukan dan Trading ternak  Domba di Purbalingga. 
























A.    Salam Pembuka
Bruts Farm adalah nama usaha yang bergerak dalam bidang usaha penggemukan Domba. Usaha penggemukan domba ini akan diusahakan 3 bulan setiap periode penggemukan, dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada, maka penggemukan yang akan dijalankan memiliki waktu yang singkat dan cepat pula mendatangkan profit.
Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik hingga 6,5 %. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi ini mengakibatkan daya beli masyarakat meningkat. Program Swasembada daging 2014 juga belum tercapai, sehingga masih terbuka peluang pasar lebar untuk usaha ini. Permintaan daging setiap tahun terus meningkat, terutama daging lokal, karena memiliki keunggulan dalam tekstur dan rasa yang khas dibandingkan daging impor. Domba juga makin dicari ketika momen idul adha dan selalu ada peminatnya untuk sate dan aqikah.
 Kami mengajak kepada anda para investor untuk bergabunga bersama Bruts Farm membangun dan menjalankan usaha penggemukan domba. Semoga usaha yang akan dijalankan bisa berjalan dengan lancar, bermanfaat dan mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan bersama. 
B.     Profil
Bruts Farm adalah nama usaha di bidang penggemukan domba. Usaha ini dikelola oleh Tim Program Mahasiswa Wirausaha 2013 Unsoed yang terdiri dari 5 Orang mahasiswa. Amin safangat adalah mahasiswa fakultas peternakan unsoed angkatan 2011, sebagai ketua. Didik Kurniadi, mahasiswa Fakultas PeternakanUnsoed angkatan 2011, sebagai sekretaris. Priyo Pamungkas, mahasiswa Fakultas PeternakanUnsoed angkatan 2011, sebagai Bendahara. Dhimas Agung, mahasiswa Fakultas PeternakanUnsoed angkatan 2011, sebagai Divisi Pemasaran. Doni Nur Hidayat, mahasiswa Fakultas Biologi Unsoed angkatan 2011, sebagai Divisi Pemberdayaan Sumberdaya Manusia. Kapasitas usaha yang  sudah kami jalankan dari dana PMW adalah sebanyak 4 ekor (dari investor) domba untuk periode selanjutnya kami akan menjalankan usaha ini dengan target pemeliharaan 16 ekor domba, dan akan terus bertambah setiap periodenya sesuai profit yang kami dapatkan. Untuk lahan tempat usaha, kami memilih lokasi di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, karena disana lahannya cukup luas dan ketersediaan pakan sangat melimpah, terutama daun singkong. Bakalan domba akan kami usahakan dari peternak domba yang mengusahakan breeding (pembibitan) dan juga dari pasar tradisional. Pakan yang akan kami gunakan dengan sistem teknologi pakan tepat guna, yaitu perpaduan konsentrat dan hijauan secara berimbang, sehingga membuat pertumbuhan domba menjadi optimal. Pemasaran domba untuk awal periode adalahk ke pasar hewan , dan untuk periode-periode selanjutnya kami akan mencari mitra yang bisa bekerjasama dalam hal pemasaran domba.

C.    Kebutuhan Alokasi Dana 
No.
Uraian
Jumlah Unit
Harga
Total
1.
Bakalan Domba
16
Rp 800.000,00
Rp 12.800.000,00
2.
Pakan+pemeliharaan (1 Periode)
16
Rp 200.000,00
Rp 3.200.000,00
Jumlah
Rp16.000.000,00

D.    Sistem Kerjasama Dan Keuntungan
Pembangunan kandang domba ini membuka peluang dan kesempatan kepada para investor untuk kerjasama. Investor boleh dari setiap kalangan dengan menanamkan modalnya minimal sebesar Rp.1.000.000,- per satu saham dan boleh memiliki lebih dari satu saham dengan nilai modal berkelipatan. Sistem kerjasama ini dilakukan minimal dalam waktu satu tahun pertama karena pada tahun pertama membutuhkan waktu untuk pembangunan dan penataan perusahaan. Investor berhak mendapatkan keuntungan 40% dari modal yang ditanamkan dan keuntungan akan dibagikan pada akhir tahun perjanjian. Setelah kontrak satu tahun pertama selesai investor berhak mengambil, memperpanjang atau menambah sahamnya. Pembagian keuntungan selanjutnya akan dilakukan setiap bulan. Aturan-aturan diperjelas dalam surat kontrak kerjasama.  

Gambaran Keuntungan : 
No.
Nilai Modal/ Saham (Rp)
Keuntungan (Rp) 40 %
1.
Rp 1.000.000,00
Rp 400.000,00
2.
Rp 2.000.000,00
Rp 800.000,00
3.
Rp 3.000.000,00
Rp 1.200.000,00
4.
Rp 4.000.000,00
Rp 1.600.000,00
5.
Rp 5.000.000,00
Rp 2.000.000,00

Dst, Kelipatannya
Dst, Kelipatannya


E.     Denah Bangunan 
Description: D:\BRUTS FARM\DENAH KANDANG.jpg
 



















F.     Fasilitas Yang Tersedia
1.      Kandang
2.      Tong Silase
3.      Penyimpanan Pakan
4.      Lahan Rumput
5.      Banyak perkebunan singkong di sekitar lokasi farm








G. Perjanjian Kerjasama Usaha
LEMBAR PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PENGGEMUKAN DOMBA
Pada hari ini,…….. tanggal ……. bulan …… tahun 2013 di…….., yang bertanda tangan dibawah ini: 
1.      Nama Lengkap    : Amin Safangat
No. KTP              : -
Alamat                 : Sidareja, RT:11/05, Kaligondang, Purbalingga
Pekerjaan             : Mahasiswa Wirausaha
Yang selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama,  bertindak sebagai pelaku usaha. 
2.      Nama Lengkap   : 
No. KTP             : 
Alamat                : 
Pekerjaan            : 
Yang selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua, bertindak sebagai investor.
Jumlah saham yang di investasikan : Rp. ………………….  (…………………………..)
Secara bersama-sama kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua  bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha penggemukan domba dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada lampiran.
Purwokerto, …. /…… /2013 
Pihak Pertama,                                                                                    Pihak Kedua, 

(Amin Safangat)                                                                        (………………………..)











Lampiran 
Pasal 1
Ketentuan Umum

1.   Pihak Pertama bertindak sebagai pelaku usaha
2.   Pihak kedua betindak sebagai penanam modal atau investor
3.   Pihak pertama bertanggung jawab penuh atas keamanan modal usaha
4.   Segala bentuk usaha menggunakan modal investor maka harus diketahui bersama
5.   Sifat kerjasama ini didasari kepercayaan dan keterbukaan dalam setiap kegiatan usaha.
Pasal 2
Modal Usaha
1.   Modal usaha diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama untuk dikelola
2.   Pihak pertama memegang modal usaha
3.   Besar uang modal usaha pihak kedua adalah sebesar   Rp ……………………..  terbilang  ……………………….
4.   Pihak kedua berhak menarik modal setelah kontrak kerjasama selesai  
Pasal 3
Transaksi
1.   Pihak pertama bertindak sebagai pengelola usaha
2.   Pihak pertama bertanggung jawab atas pembangunan dan jalannya usaha
3.   Pihak kedua berhak mengetahui segala jenis kegiatan dalam proses usaha 
Pasal 4
Pengelola Usaha
1.      Bentuk kerjasama dilakukan selama 1 tahun pertama (…2013  sampai …..  2014)
2.      Target penjualan adalah 20 ekor domba setiap periode (3 bulan)
3.      Perpanjangan kerjasama maka kontrak di perbaharui
Pasal 5
Keuntungan
1.      Keuntungan diberikan pada akhir kontrak kerjasama selesai
2.      Perolehan keuntungan penanam modal yaitu 40% dari modal yang ditanamkan selama satu tahun. 


Pasal 6
Kerugian
1.      Kerugian ditanggung pihak pertama
2.      Apabila terjadi kerugian modal maka kerugian diganti oleh pihak pertama dan pihak kedua memberikan kelonggaran waktu. 
Pasal 7
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2.      Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 8
Penutup
1.      Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2.      Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.  


2 komentar:

REALNUFI mengatakan...

Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

REALNUFI mengatakan...

Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,